Mengenai shalat kafarat (mengqodlo sholat lima waktu) adalah kebiasaan
yang dilakukan oleh beberapa sahabat, diantaranya oleh Ali bin Abi
Thalib kw, dan terdapat sanad yang muttashil dan tsiqah kepada Ali bin
Abi Thalib kw bahwa beliau melakukannya di Kufah.
Dan yang memproklamirkan kembali hal ini adalah AL Imam Al Hafidh Al
Musnid Abubakar bin Salim rahimahullah, yaitu dilakukan pada setelah
shalat jumat, pada hari jumat terakhir di bulan ramadhan, meng Qadha
shalat lima waktu,
Tujuannya adalah barangkali ada dalam hari hari kita shalat yang
tertinggal, dan belum di Qadha, atau ada hal hal yang membuat batalnya
shalat kita dan kita lupa akannya maka dilakukan shalat tersebut.
Mereka melakukan hal itu menilik keberkahan dan kemuliaan waktu hari
jumat dan bulan Ramadhan. Adapun tatacaranya adalah sholat dengan niat
qadha` . pertama sholat dhuhur, kemudian setelah salam langsung bangun
sholat ashar qadha` dan begitu seterusnya sampai sholat subuh.
Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat
menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at terakhir bulan
Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja),
tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan
surat Al-Kautsar 15 X .
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”
MengQadha shalat tentunya wajib hukumnya bagi mereka yang meninggalkan
shalat, namun tidak ada larangannya melakukan shalat fardhu kembali
karena hukum shalat I’adah adalah hal yang diperbolehkan.
Dan selama hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat maka pastilah
Rasul saw yang mengajarkannya, mengenai tak teriwayatkannya pada hadits
shahih maka hal itu tak bisa menafikan hal ini selama terdapat sanad
yang tsiqah dan muttashil pada sahabat atau tabiin. Sebab hadits yg ada
kini tak sampai 1% dari hadits hadits Rasul saw yg ada dizaman sahabat,
Anda bisa bayangkan Jika Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits
dengan sanad dan hukum matannya, namun ia hanya mampu menulis sekitar
20 ribu hadits pada musnadnya, sisanya tak tertulis, lalu kemana 980
ribu hadits lainnya?, sirna dan tak tertuliskan,
Demikian pula Imam Bukhari yang hafal lebih dari 600 ribu hadit dengan sanad
dan hukum matannya namun beliau hanya mampu menuliskan sekitar 7000
hadits pada shahihnya dan beberapa hadits lagi pada buku-buku beliau
lainnya, lalu kemana 593 ribu hadits lainnya?. sirna dan tak sempat
tertuliskan,
Namun ada tulisan tulisan dan riwayat sanad yang dihafal oleh
murid-murid mereka, disampaikan pula pada murid murid berikutnya, nah
demikianlah sanad yang sampai saat ini tanpa teriwayatkan dalam hadits
shahih.
Tentunya jalur mereka yang tak sempat terdata secara umum, namun masih
tersimpan jalurnya dengan riwayat tsiqah dan muttashil kepada para
sahabat.
Hal ini merupakan Ikhtilaf, boleh mengamalkannya dan boleh meninggalkannya.
Setelah sholat sehabis salam membaca shalawat Nabi sebanyak 100 kali
dengan shalawat apa saja, membaca Basmalah, Hamdalah, Istighfar,
syahadat dan Doa ini tiga kali :
Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii
taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man
idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa
ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka. Allahumma innii a’udzubika
min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku
syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in wartakabtu al-ma’ashii
fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu
min mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika
syay-’an. Ilaahii anta tajidu man tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa
ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka
waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa
raja’a sa’iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal
waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal ‘aalaamiin. Allahummaghfir
lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi’
baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta
khairur-rahimiin wa shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa
alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran amiin. (3 kali)
Artinya;
Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala
perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada
artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak
merugikan bagiMu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati
janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni
ancamanMu. Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri,
aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri
miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun.
Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku
lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku padaMu dengan segala
dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagunganMu
sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu,
wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain
aku. Namun bagiku hanyaEnakau yang dapat mengampuniku. Ampunilah
dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku
dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan
tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang
takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha
Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang
ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan
muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku
ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi
wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Amin. Diambil dari kitab
“Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
(oleh: Habib Munzir al-Musawa dan dari berbagai sumber lain.)
Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari
Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan Ashar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar